Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Ngeri Banget! Viral Pemobil Fortuner Asal Belok Potong Jalur di Tol
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Asal potong jalur ketika berada di tol bisa berpotensi celaka. Apalagi kalau potong jalur dari kanan ke kiri secara tiba-tiba sampai berhenti, bisa bikin deg-degan pengemudi yang belakang!
Dalam video yang dibagikan akun instagram @dashcam_owner_indonesia, yang terekam dalam kamera dashcam mobil, sebuah Toyota Fortuner hitam memotong lajur dari kanan ke kiri. Padahal dari belakang terdapat pengendara lain yang sedang melaju, termasuk pengguna kamera dashcam yang menangkap momen tersebut.
Pemobil Fortuner itu berada di jalur kanan, tiba-tiba dia mengurangi kecepatan karena hendak ke pintu keluar yang berada di sisi kiri. Mobil hitam itu tiba-tiba berhenti, dan terjadi efek domino, nyaris terjadi tabrakan beruntun. Beruntung pengemudi di belakangnya berhasil melakukan antisipasi pengereman sehingga tidak terjadi kecelakaan.
Warganet berkomentar dengan aksi pengemudi Fortuner itu. Banyak yang menyayangkan aksi sopir tersebut yang membahayakan pengendara di sekitarnya.
"Kalau saya di posisi fortuner gak akan berani ngambil exit tsb, mending terlewat beberapa belas atau bahkan puluhan kilo ketimbang mempertaruhkan nyawa saya dan orang lain. Nyawa itu mahal," komen @mh_zaf***
"ciri² driver tidak memikirkan keselamatan orang lain," timpal @ahm***
Praktisi keselamatan berkendara yang juga yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan sangat bahaya jika pengemudi berhenti mendadak karena pintu keluar tol terlewat.
Menurutnya, ketika jalur atau pintu keluar tol sudah terlewat, paling aman adalah di pintu keluar tol berikutnya.
"Keluar di pintu berikutnya lebih jauh, tapi fix lebih aman," tegas Sony.
Sony juga menyarankan, jika hendak mengambil pintu keluar tol, biasakan pula melaju di lajur kiri agar mudah membaca rambu atau petunjuk arah.
Agar tidak terlewat keluar tol, Sony menyarankan pengendara untuk selalu melakukan perencanaan perjalanan dengan matang. Saat melakukan konvoi, sosialisasikan rencana perjalanan itu kepada peserta konvoi lainnya. Buat aturan ketika harus konvoi.
"Tekankan untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. Ketika kendaraan sudah terlewat belokannya, jangan berhenti bahkan sampai mundur atau gilanya putar arah berlawanan. Terus aja cari arah keluar di depannya. Memang lebih jauh tapi itu konsekuensi terhadap keselamatan bersama," ujarnya.
Penting untuk diingat, pengendara tidak bisa nyelonong begitu saja ke lajur yang dihendaki. Berpindah lajur pun diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112 ayat 2.
Dalam pasal itu disebutkan, pengendara yang hendak pindah lajur harus waspada akan keadaan sekitar. Di samping itu pengendara juga wajib memberikan isyarat kepada pengguna jalan lainnya.
"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," bunyi pasal 112 ayat 2.
Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut apalagi hingga menyebabkan celaka, maka harus siap dengan konsekuensinya sesuai dengan pasal 25 UU no.22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal tersebut.
Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[-]
(riar/lua)
Sentimen: negatif (99.9%)