Sentimen
Negatif (99%)
29 Jun 2023 : 13.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan, Idul Adha 1441 Hijriah

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: Tipikor, korupsi

Hukum kemarin, kasus TPPO hingga sidang Johnny G Plate 

29 Jun 2023 : 13.27 Views 8

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Hukum kemarin, kasus TPPO hingga sidang Johnny G Plate 

Jakarta (ANTARA) -

Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Polri ungkap kasus TPPO terbanyak dengan modus bekerja sebagai PRT

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengungkapkan modus terbanyak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) mempekerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga (PRT)

"Hasil analisa dan evaluasi Satgas TPPO dari tanggal 5 sampai 27 Juni 2023, modus yang dilakukan pelaku mempekerjakan PMI sebagai pembantu rumah tanggal sebanyak 405 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kadispenau: Pesawat C-130J Super Hercules hemat energi 50 persen

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI R. Agung Sasongkojati menyampaikan pesawat baru TNI AU C-130J Super Hercules punya beberapa keunggulan, salah satunya hemat energi sampai 50 persen dibandingkan dengan Hercules pendahulunya.

Menurut Kadispenau, kelebihan itu sangat berarti untuk operasional Hercules dalam mendukung operasi-operasi TNI Angkatan Udara.

Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno dituntut 9 tahun penjara

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016—2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.


Johnny G Plate bantah dakwaan terkait korupsi proyek BTS

Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar ,dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Korlantas siapkan rekayasa lalu lintas urai kepadatan libur Idul Adha

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar arus bila terjadi kepadatan saat libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444/H 2023.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhana dalam keterangan video yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan arus lalu lintas pada saat libur cuti bersama Idul Adha baik yang mengarah ke Barat (arah Sumatera), maupun ke Timur ke daerah Jawa dan ke Selatan arah Bogor maupun Bandung diperkirakan mengalami peningkatan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.6%)