Sentimen
Netral (92%)
29 Jun 2023 : 08.30

Perjalanan Kemenkeu Kalah Gugatan Lawan ICW hingga Buka Audit BPJS Kesehatan

29 Jun 2023 : 08.30 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Perjalanan Kemenkeu Kalah Gugatan Lawan ICW hingga Buka Audit BPJS Kesehatan

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyerahkan dokumen hasil audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini terjadi setelah gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemenkeu menerima keputusan PTUN dan tidak mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun Twitter pribadinya @prastow.

"Kementerian Keuangan TIDAK mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan," tulis Prastowo seperti dilihat detikcom, Rabu (28/6/2023).

-

-

Penyerahan dokumen audit BPJS Kesehatan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada perwakilan ICW Almas Sjafrina. Prastowo mengatakan, Kemenkeu mengajak ICW dan seluruh pihak bersinergi menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan untuk semua.

"Kemenkeu mengajak ICW dan seluruh pihak bersinergi menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan untuk semua," tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan permohonan ICW. Kemenkeu diminta membuka akses ke publik terhadap hasil audit BPKP menyangkut keuangan BPJS Kesehatan.

Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada awal Februari lalu namun pengadilan memutuskan menolak gugatan pada 8 Juni. Selain itu Kemenkeu juga diminta membuka data sesuai permohonan ICW.

Berikut perjalanan lengkap kasus ini:1. ICW Minta Hasil Audit JKN tapi Tak Dikasih

ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Adapun permohonan itu terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan agar dapat diakses publik.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena alasan tertentu.

"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," jelas Yustinus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

2. ICW Ajukan Keberatan ke KIP, Dikabulkan Sebagian

Merasa keinginannya tidak dipenuhi, ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. MK menyampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh ICW berupa laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program JKN BPJS Kesehatan dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP pada 19 Juli dan 10 Desember 2018, serta 11 Februari 2019 secara lengkap dan terperinci merupakan Informasi publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik

3. Sri Mulyani Ajukan Banding

Sri Mulyani mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas putusan KIP. Dalam gugatan, Bendahara Negara itu mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.

"ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud," kata Yustinus.

Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi. Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

"Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

4. PTUN Tolak Gugatan Kemenkeu

Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juni 2023, PTUN sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP merupakan informasi terbuka untuk publik. Dengan begitu, Kementerian Keuangan boleh membukanya.

"Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka," tulis ICW dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/6/2023).

(hns/hns)

Sentimen: netral (92.8%)