Sentimen
Netral (66%)
25 Jun 2023 : 00.02

Konten M. Kece Masih Tayang, Kominfo Koordinasi ke YouTube

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

25 Jun 2023 : 00.02
Konten M. Kece Masih Tayang, Kominfo Koordinasi ke YouTube
Jakarta, CNN Indonesia --

Setelah dinyatakan akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ternyata konten video milik YouTuber, Muhammad Kece, yang dinilai memiliki muatan penodaan agama dan informasi yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) masih bisa diakses.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, menyatakan sampai saat ini mereka masih berkoordinasi dengan pihak YouTube terkait hal itu.

"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy dalam keterangan pers, Selasa (24/8).

-

-

"Jika masih terdapat video yang belum di takedown hal tersebut dikarenakan video yang ada masih dilakukan analisis dan proses verifikasi berlapis," lanjut Dedy.

Dedy menyatakan pemerintah mengimbau masyarakat tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital.

Dalam keterangan pers kemarin, Dedy menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Selain itu ada beberapa ketentuan perundangan lain yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Ada juga Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Sejumlah pihak melaporkan pernyataan Muhammad Kece itu ke Kepolisian. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini tim penyelidik sedang menangani laporan tersebut.

(can/ayp)

[-]

Sentimen: netral (66.3%)