Sentimen
Positif (64%)
24 Jun 2023 : 09.30

Cuma Ini Pejabat yang Dapat Pelat Nomor Khusus Berkode 'Z'

24 Jun 2023 : 09.30 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Cuma Ini Pejabat yang Dapat Pelat Nomor Khusus Berkode 'Z'

Jakarta -

Pejabat bakal mendapatkan pelat nomor baru pengganti RF yakni dengan kode Z. Siapa saja pejabat yang bisa mendapatkan pelat nomor berkode Z itu?

Pelat nomor khusus tidak bisa digunakan sembarang orang. Pelat nomor khusus yang dulu berkode RF itu kini penggunaannya bakal lebih ketat. Pada aturan lama, yakni Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Penerbitan Pelat Nomor dan STNK Khusus dapat diberikan kepada kendaraan dinas beberapa pejabat seperti presiden, wakil presiden, ketua lembaga tinggi negara, pejabat setingkat menteri, pejabat TNI/Polri, serta instansi pemerintah eselon I, II, III, serta pejabat konsul kehormatan.

Namun Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, untuk instansi pemerintah pelat nomor khusus hanya diberikan pada pejabat eselon I dan II.

-

-

"Terus sambil berjalan ini sudah saya rapikan, jadi bomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, kementerian lembaga, TNI/Polri, nomornya saya ubah," kata Yusri dalam konferensi pers belum lama ini.

Yusri menjelaskan pelat nomor khusus itu bakal menggunakan kode baru yaitu 'Z' sekaligus menggantikan 'RF'. Di bagian angka, dimulai dengan awalan '1'. Selain itu, pelat nomor rahasia juga peredarannya lebih ketat. Kodenya pun tidak diketahui seperti sebelumnya. Adapun penertiban peredaran pelat nomor khusus dan rahasia itu ditujukan agar penggunanya lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Nomor rahasia cuma boleh intelijen dan di polisi reserse. Apa hurufnya enggak ada yang tahu, yang tahu cuma ETLE dan database saya. Kalau kemarin kan tau QH, IR, ZR kalau entar ngacak karena kita sudah pakai database," tambah Yusri.

Kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF', dipastikan pelat tersebut palsu.

Pihak kepolisian diketahui sejak Oktober 2022 telah menyetop penerbitan pelat RF yang tergolong sebagai pelat khusus. Penyetopan itu dilakukan karena polisi ingin melakukan kroscek terhadap rekomendasi pelat nomor RF yang diterima dan juga yang sudah beredar.

"Untuk nomor khusus di depannya 'Z'. Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," jelas Yusri.

Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[-]
(dry/din)

Sentimen: positif (64%)