Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Korlantas Kaji Ulang Praktek Angka 8 dan Zig-Zag Ujian SIM
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktek lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023), seperti dilansir Antara.
Yusri menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan digunakan saat ini atau tidak. Karena tes jalur angka delapan dan zig-zag itu diterapkan juga berdasarkan hasil kajian.
Ujian teori dan praktek SIM adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM.
“Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, kompetensi dan keterampilan pengemudi diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengemudi yang tidak cakap dan tidak tahu etika di jalan raya.
Dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengevaluasi atau mengkaji uji SIM tersebut dan melakukan studi banding ke negara-negara luar, guna memastikan apakah jalur angka delapan atau zig-zag tersebut masih relevan diterapkan atau tidak.
“Ataukah memang masih tetap dianggap (revelan) masyarakat ini sulit karena terlalu sempit (jalurnya), jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kami kaji semuanya,” kata Yusri.
Sentimen: negatif (88.6%)