3,5 Tahun Anteng, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Pemerintah akan segera menaikkan batas harga rumah subsidi di tanah air, setelah harganya stagnan alias anteng sejak 2019 silam. Kenaikan ini menjadi momentum yang telah dinanti-nantikan selama 3,5 tahun oleh para pengembang.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, kenaikan ini sebagai respons atas kenaikan harga bahan baku bangunan yang dalam beberapa waktu terakhir angkanya naik signifikan. Harga ini sudah barang tentu tak lagi sesuai dengan penyesuaian harga yang ditetapkan pada 2019 silam.
"Dengan sendirinya harga yang ada pada saat di SK kan tentu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan demikian, penyesuaian tadi, kebutuhan untuk membuat ekosistem ini bisa berjalan beriring," kata Herry, dalam acara d'Mentor detikcom, Kamis (22/6/2023).
Rumah subsidi ini merupakan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang mana rumah ini diberikan sejumlah dukungan pembiayaan oleh pemerintah, mulai dari bebas PPN hingga 11%, bunga tahunannya yang lebih kecil, hingga disediakan dengan harga lebih terjangkau.
Herry menilai, bahan baku merupakan unsur penentu harga rumah. Apabila tidak diakomodasikan, akan menyulitkan para pengembang rumah subsidi hingga mengancam industri itu sendiri tersebut.
"Kalau di rumah ini tidak diatur fix seperti yang ada di jalan tol (kenaikan harga rutin). Tetapi kebutuhannya nyata. Kalau tidak disesuaikan, asupannya (rumah) berkurang," ujarnya.
Oleh karena itulah, akhirnya pada tahun ini diputuskan kesepakatan bahwa harga rumah subsidi perlu mengalami penyesuaian. Herry mengatakan, proses kenaikan ini pun telah berjalan cukup panjang hingga akhirnya PMK tersebut terbit.
"Ini kan prosesnya panjangan nih, walau baru naik tapi cukup lama juga kita komunikasi dengan Kementerian Keuangan, pengembang, semuanya," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PMK ini, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) sebagai penanda harga baru ini diberlakukan.
Batas harga maksimum rumah subsidi bebas PPN ini pun akan naik sekitar 8%, dari kisaran harga awal Rp 150,5 juta - Rp 219 juta menjadi Rp 162 juta - Rp 234 juta untuk 2023 ini.
Hingga saat Kepmen baru tersebut terbit, saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada harga lamanya, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
(das/das)
Sentimen: positif (98.3%)