Beda Strategi OJK Dongkrak Literasi Keuangan di Desa dan Kota
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK).
POJK ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK) ini untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain itu, POJK ini juga untuk memitigasi risiko tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.
POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Negara Republik Indonesia menjadi anggota penuh FATF, di mana sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan.
Sentimen: negatif (93.8%)