Indonesia Punya 20 KEK, Serap 269 Pelaku Usaha dan 66.740 Tenaga Kerja
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Hingga tahun 2023, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan telah ditetapkan sebanyak 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.
Dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 66.740 orang.
Sementara itu, pertumbuhan realisasi investasi KEK pada 2022 mampu menembus 51,8% atau mencapai sekitar Rp113,3 trilliun. Total investasi tersebut terdiri atas kontribusi pelaku usaha sebesar Rp87,6 trilliun (79%) dan badan usaha Rp25,7 trilliun (23%).
“Capaian realisasi investasi KEK per kuartal pertama 2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK, dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang,” jelas Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso, ketika membuka kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/06).
Selain itu, untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di dalam KEK, diperlukan pelayanan perizinan berusaha yang baik, sehingga akan memudahkan investor yang ingin berinvestasi. Untuk menjalankan misi tersebut, diperlukan administrator pelayanan perizinan di setiap KEK.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, serta pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.
Sentimen: positif (79%)