Sentimen
Netral (66%)
21 Jun 2023 : 21.39
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Polda Metro Jaya mulai berlakukan sertifikat sebagai syarat buat SIM

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

21 Jun 2023 : 21.39
Polda Metro Jaya mulai berlakukan sertifikat sebagai syarat buat SIM
Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

 

"Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

 

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

 

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong, untuk melakukan pelatihan. Ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," kata dia.

   

Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6), menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

 

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

 

Ia menyebut, hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

 

Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab.

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: netral (66.3%)