Sentimen
Tokoh Terkait
Sektor Kesehatan Ambruk Seiring Pro Kontra RUU Kesehatan
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada perdagangan Rabu (21/6/2023) berjalannya sesi I beberapa saham di sektor kesehatan terkoreksi hingga 0,73% seiring dengan RUU Kesehatan yang lanjut di bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan .
Sebagaimana diketahui pembahasan dan pengesahan omnibus law UU Kesehatan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai pro dan kontra.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan melibatkan semua pihak sebelum disetujui menjadi UU. Hal ini disampaikannya menyusul polemik dalam RUU Kesehatan yang masih mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya asosiasi profesi kesehatan.
Sejumlah organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyatakan akan melawan jika pembahasan RUU Kesehatan terus dilakukan. Salah satunya akan melakukan mogok kerja jika RUU Kesehatan akan dilanjut ke pembahasan tingkat II ke Rapat Paripurna.
Terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi. Pemerintah menilai ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.
Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktek. Padahal rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk. Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktek (SIP) mencapai Rp 6 juta untuk satu orang
Namun hal tersebut dibantah oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa organisasinya menghimpun dana besar dan mempersulit para dokter untuk membuat Surat Izin Praktek (SIP).
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menjelaskan, IDI hanya mengenakan iuran kepada anggota hanya Rp 30.000 per bulan. Selama 5 tahun, iuran yang dibayar oleh anggota mencapai Rp 1,8 juta. Ada pula iuran perhimpunan dokter yang besarannya berbeda-beda di berbagai perhimpunan. Namun, rata-rata besaran iuran tersebut sekitar Rp 100.000 per bulan.
Selama lima tahun, iuran perhimpunan yang dibayar oleh dokter mencapai Rp 6 juta. Kemudian, terdapat pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) elektronik IDI sekitar Rp 30.000. Lalu, biaya rekomendasi praktik yang disepakati Rp 100.000 per 5 tahun untuk satu SIP. Adapun untuk re-sertifikasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp 100.000.
Biaya-biaya itu diperlukan untuk melakukan aktivitas dan upaya mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Terakhir, pemerintah melalui RUU Kesehatan bakal menerapkan STR berlaku seumur hidup dari yang semula diperpanjang 5 tahun sekali. Namun, STR tetap bisa saja dicabut bila melanggar hal-hal tertentu.
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
[-]
-
Mengejutkan, Sektor Ini Bikin IHSG Berjaya
(saw/saw)
Sentimen: positif (100%)