Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dugaan Pembocoran Dokumen Tidak Cukup Bukti, Firli Diminta Fokus Berantas Korupsi
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya soal dugaan pembocoran dokumen dan pelanggaran etik yang Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik, sebab tidak cukup bukti.
Menanggapi hal tersebut, Pakar komunikasi Emrus Sihombing meyakini laporan dilayangkan Endar Priantoro dan kawan-kawan tidak punya bukti lemah. Sehingga, berdasarkan pengamatannya laporan dilayangkan lebih berpijak pada pertimbangan emosional atas ketidaksukaan kepada sosok Firli.
"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti," kata Emrus dalam keterangan diterima, Selasa (20/6/2023).
Emrus melihat, Keputusan Dewas KPK yang menyatakan tidak cukup bukti terhadap dugaan melakukan pembocoran dokumen berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi 'kehilangan muka'.
Karena itu, Emrus meminta jangan terlalu mudah melaporkan seseorang jika fakta, data, bukti dan argumentasi etika/hukum masih lemah.
"Jangan memanfaatkan hak lapor dengan memakai diksi diduga, kedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi," saran Emrus.
Sentimen: negatif (87.7%)