Sentimen
Positif (98%)
19 Jun 2023 : 17.26
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Tokoh Terkait
Said Abdullah

Said Abdullah

PLN Pastikan Daya Listrik 450 VA Tak Dihapus

19 Jun 2023 : 17.26 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

PLN Pastikan Daya Listrik 450 VA Tak Dihapus
Jakarta, CNN Indonesia --

PT PLN (Persero) memastikan daya listrik 450 VA tak akan dihapus.

"Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 volt ampere (VA) ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut," ucap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi, Sabtu (17/9).

-

-

Selama ini, sambung Darmawan, pemerintah dan PLN tak pernah membahas tentang pengalihan golongan pelanggan dari 450 VA ke 900 VA atau penghapusan daya listrik 450 VA.

"Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat," jelas Darmawan.

Ia pun menegaskan penghapusan daya listrik 450 VA juga tak pernah dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada Senin (12/9) lalu.

"Tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA," kata Darmawan.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengklaim pihaknya dan pemerintah sepakat untuk menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA. Dengan kata lain, daya listrik 450 VA akan dihapus.

"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA," kata Said.

Said menjelaskan masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA. Meski begitu, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(aud/rds)

[-]

Sentimen: positif (98.1%)