Sentimen
Tokoh Terkait
Cek! Update Terkini Polemik Utang Jusuf Hamka vs Kemenkeu
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran Kementerian Keuangan telah mengakui adanya perjanjian pembayaran utang pemerintah terhadap perusahaan jalan tol yang dimiliki Jusuf Hamka, PT CMNP, sekitar tahun 2016. Namun, untuk proses pembayarannya hingga kini belum terealisasi.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, perjanjian itu faktanya memang telah dibuat pada masa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Adapun untuk pembayarannya, hingga kini masih dalam tahap pengkajian ulang.
"Kita mengakui sebagai fakta tetapi kita melakukan review. Kemenkeu punya alasan dan pertimbangan," ujar Prastowo di Kemenkeu, Jakarta, seperti dikutip Senin (19/6/2023).
Pengkajian ini harus terus menerus dilkukan secara cermat karena pembayarannya menggunakan APBN, yang kata Mahfud tentu berasal dari pajak masyarakat. Karena itu perlu kehati-hatian untuk mengeluarkannya.
Menurutnya, langkah-langkah ini adalah bentuk kehati-hatian Kemenkeu. Sebab, masalah utang ini sudah sangat kompleks dan alur waktunya sangat panjang dan melibatkan banyak pihak juga.
"Sesuai kajian Kemenkeu, kami perlu melakukan review dan konsultasi ke instansi lain, Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, karena ini menyangkut keuangan negara," kata Prastowo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sebetulnya juga sudah mengatakan bahwa negara sempat mengakui utang kepada CMNP. Ini ia sampaikan saat bertemu dengan Jusuf Hamka pekan lalu.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangannya dia. Ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," katanya usai bertemu dengan Jusuf Hamka di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (14/6/2023).
Sebagai informasi, Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum perkara CMNP dan Kementerian Keuangan mencatat kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Kementerian Keuangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan menyetujui membayar utang Rp 179,5 miliar pada semester I/2016 dan semester I/2017.
Adapun Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai menteri keuangan pada 2014-2016. Kemudian, Sri Mulyani menggantikan sejak 2016 hingga saat ini.
Kemarin, Minggu (18/6/2023), Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo akhirnya bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan perseteruan di antara mereka.
Sebelumnya, pemegang saham CMNP sebelumnya telah sepakat untuk melaporkan Prastowo atas pernyataannya soal Jusuf dan perusahaan miliknya yang tengah menagih utang pemerintah.
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing dan buat kami kita semua teman baik kok. Jadi ya tolonglah kami gak usah diadu-adu lagi ya karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan," ujar Jusuf di samping Prastowo, dalam rekaman video yang diterima CNBC Indonesia pada Senin (20/6/2023).
Keduanya berjanji untuk saling berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah ini. Ketika ditanya bagaimana tanggapan para pemegang saham CMNP, Jusuf mengatakan kepada CNBC Indonesia, "Insyaallah dapat memaafkan juga."
"Semuanya akan indah pada waktunya," katanya kepada CNBC Indonesia, Minggu (19/6/2023) malam.
[-]
-
Jusuf Hamka Tagih Rp179 M ke Pemerintah, Ini Jawaban Kemenkeu(haa/haa)
Sentimen: positif (50%)