Sentimen
Negatif (87%)
19 Jun 2023 : 15.00
Informasi Tambahan

Kasus: PDP

Denda Triliunan Ancam Emiten RI, Harus Ekstra Hati-Hati

19 Jun 2023 : 15.00 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Denda Triliunan Ancam Emiten RI, Harus Ekstra Hati-Hati

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, perusahaan RI harus ekstra hati-hati menjaga data pribadi konsumen mereka. Jika kecolongan dan tersandung kasus kebocoran data, mereka terancam dengan triliunan rupiah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap kelanjutan penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aturan mengenai denda baru akan berlaku dua tahun setelah aturan tersebut disahkan.

-

-

"Jadi memang masyarakat diberi waktu 2 tahun oleh UU untuk menyesuaikan," kata Semuel dalam acara Rakernas Kadin Bidang Kominfo 2023, di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sekarang ini, kata dia, baru hanya teguran dan rekomendasi yang diberikan pada industri yang mengelola data. Tujuannya untuk mereka memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilkukan.

"Jadi belum ada dendanya. Karena itu tadi, denda itu harus Undang-undang," tuturnya.

Sementara, saat ini pihak Kominfo tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang draftnya sudah hampir rampung.

Setelah draftnya selesai akan dibicarakan di antara kementerian dan lembaga. Targetnya di bulan September aturan itu akan dirilis ke publik untuk mendapatkan masukan.

"Targetnya di bulan September itu sudah kita launch ke publik untuk mendapatkan masukan. Pastinya sejalan juga kita siapkan untuk kelembagaan," ujar Semuel.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie H. Ganinduto, mengatakan topik soal UU PDP ini perlu disosialisasikan kepada para pelaku industri. Terutama soal denda atau penalti yang ditetapkan sebesar 2 persen dari pendapatan tahunan, bagi mereka yang dinyatakan melanggar UU PDP.

"Jadi kenapa kita anggap mensosialisasikan UU PDP ini, agar dunia usaha dan industri dapat mempersiapkan infrastruktur apa saja yang dibutuhkan." tuturnya.

Untuk diketahui, saat disahkan akhir 2022 lalu, terdapat dua jenis sanksi dalam UU PDP. Pertama sanksi administratif bagi pelanggaran. Di dalam pasal 57 UU PDP hukuman akan berupa peringatan tertulis.

Kedua, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Data yang dihimpun CNBC Indonesia, menunjukkan bahwa 10 emiten dengan pendapatan terbesar di RI meraup antara Rp 87,9 triliun hingga Rp 301,4 triliun. Jika kena denda 2 persen, perusahaan raksasa di bursa harus membayar antara Rp 1,7 triliun hingga Rp 6 triliun.


[-]

-

UU PDP Disebut Bikin Kepercayaan di Ruang Digital Meningkat
(dem/dem)

Sentimen: negatif (87.7%)