Sentimen
Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Saham CMNP Adem Ayem
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan pemerintah menghiasi pemberitaan akhir-akhir ini. Hal tersebut bermula ketika pengusaha ini mengungkapkan, negara memiliki utang terhadap perusahaan miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 179,5 miliar.
Di tengah 'panasnya' perdebatan dan saling lempar klaim hingga bantahan antara Jusuf Hamka dan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kinerja saham CMNP tergolong sepi alias adem ayem saja.
Nilai transaksi masih berada di rentang puluhan dan ratusan juta rupiah saja, sedangkan volume perdagangan cuma di kisaran ribuan hingga puluhan ribu saham.
Harga sahamnya juga tidak banyak bergerak. Dalam sepekan, saham CMNP hanya naik 0,29% ke Rp1.715/saham, dengan volume perdagangan dan nilai transaksi yang sepi.
Dalam sebulan belakangan, saham CMNP juga cuma naik 0,29%.
Informasi saja, entitas induk langsung CMNP adalah BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management yang menggenggam 58,95% saham per 31 Mei 2023.
Adapun, pemilik manfaat akhir adalah Mohamad Jusuf Hamka alias Jusuf Hamka yang kerap disapa Babah Alun.
Selanjutnya, sebanyak 4,94% dipegang oleh putra Jusuf Hamka, Feisal Hamka yang menjabat sebagai komisaris utama perusahaan. Kemudian sebesar 4,42% dikuasai putri Jusuf Hamka Fitria Yusuf, yang menduduki kursi Direktur Utama CMNP.
Sisanya, sebanyak 31,68% dipegang masyarakat dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
Denda ke Pemerintah
Sebelumnya, Jusuf mengklarifikasi bahwa Ia meminta agar pemerintah membayar denda utang 2% setiap bulan, sesuai putusan hukum yang telah inkracht sebelumnya. Ia menegaskan, permintaan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Jadi inget ya bukan bunga, denda 2%. Lurusin itu, semua cara minta udah saya yakin pemerintahan Jokowi Mahfud dan Menteri, Oke," ujarnya saat bertemu di gedung CMNP Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Utang tersebut telah mendapatkan ketetapan hukum sejak 2015. Berdasarkan ketetapan hukum yang telah diketahui oleh CMNP dan Kementerian Keuangan, negara memiliki utang Rp 179,5 miliar kepada CMNP.
Uang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di Bank Yama, bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Menurut Jusuf Hamka, utang itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf Hamka mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini ke berbagai pihak mulai kementerian-kementerian hingga menempuh masalah ini lewat jalur hukum di pengadilan. Namun, sampai saat ini masih nihil.
Adapun, setelah keputusan Inkrah dicapai pada 2014-2015, Jusuf mengaku dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Saat itu, katanya, pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang akan dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucap Jusuf.
Sayangnya, janji pemerintah tak dipenuhi sama sekali. Pria yang akrab dipanggil Baba Alun ini pun mengatakan utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan.
Ada Nama Tutut
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ramai-ramai buka suara merespons tudingan utang Rp 179 miliar yang dilakukan oleh Jusuf Hamka.
Kemenkeu menyebut bahwa permasalahan tagihan utang memiliki kompleksitas tinggi, bahkan sampai menuding bahwa Grup Citra (CMNP) milik Jusuf Hamka malah memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah.
Sementara, nama Siti Hardi Rukmana alias Tutut sempat disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
Hal ini terjadi ketika Menkeu menanggapi perkara utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar. Tutut dianggap terafiliasi melalui Bank Yama.
"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah jaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, dikutip Sabtu (17/6/2023).
"Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank yama yang dimiliki Siti Hardijanti Rukmana," paparnya.
Persoalan ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena saling terkait antara satu sama lain. Sri Mulyani menghindari langkah yang diambil nantinya justru malah merugikan negara.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," ujarnya.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
[-]
-
Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 179 M(haa/haa)
Sentimen: negatif (50%)