Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Aturan Wajib Sudah Dicabut, ke Kantor Bank Boleh Nggak Pakai Masker
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah sudah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rudi As Aturridha mengungkapkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pemerintah, Bank Mandiri telah menyesuaikan kedisiplinan protokol kesehatan bagi pegawai dan layanan kepada nasabah di cabang.
Salah satunya, tetap menjaga kebersihan dan membudayakan gaya hidup sehat bagi seluruh pegawai Bank Mandiri.
"Kemudian, kami juga menyesuaikan ketentuan bagi nasabah yang datang ke cabang tidak diwajibkan menggunakan masker, namun apabila terdapat nasabah yang mengalami gejala COVID-19 seperti batuk, pilek, radang tenggorokan dan/atau demam agar dihimbau untuk tetap menggunakan masker," kata dia kepada detikcom, ditulis Minggu (18/6/2023).
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan untuk nasabah yang akan bertransaksi di kantor cabang diizinkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
"Kita atur senyamannya nasabah, saat ini di BCA karyawan 0 COVID-19," ujar dia. Menurut Jahja, penggunaan masker untuk nasabah di kantor cabang bersifat optional.
Sebelumnya dalam surat edaran disebutkan, masyarakat diizinkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Sentimen: positif (99.5%)