Sentimen
Negatif (97%)
17 Jun 2023 : 15.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Kelapa Gading, Cakung

Kasus: pembunuhan, kecelakaan

Tokoh Terkait

Polisi gelar perkara khusus kasus mobil tabrak motor di Cakung

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

17 Jun 2023 : 15.03
Polisi gelar perkara khusus kasus mobil tabrak motor di Cakung

nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6)

 

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

 

Doni menjelaskan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

 

"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini  kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," jelasnya.

 

Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat seseorang meninggal dunia.

 

Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih berproses.

 

"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat apakah ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang ditimbulkan. Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa limpahkan," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan pelaku tabrak lari di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur berinisial OS (26) yang mengakibatkan pengendara motor, Moses Bagus Prakoso (34) tewas, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

"Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/6).

 

Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki motif pelaku sedangkan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berwarna perak telah diamankan.

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (97.7%)