Sentimen
Positif (66%)
17 Jun 2023 : 12.21
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah, Sidang Isbat 1 Syawal, Salat Idul Fitri, sidang isbat

Kronologi Usul Libur Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari, 28-29 Juni

17 Jun 2023 : 12.21 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Kronologi Usul Libur Idul Adha 2023 Jadi 2 Hari, 28-29 Juni

Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, menyebutkan bahwa 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023. Sehingga hal itu menyebabkan Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) menurut Muhammadiyah jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Terkait kemungkinan besar perbedaan merayakan Idul Adha di Tanah Air antara Muhammadiyah dan Pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan penambahan hari libur Lebaran Haji, yakni pada 28 Juni 2023. Usulan itu dikatakan Mu'ti di hadapan Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Jumat (9/6/2023).

Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.

Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Lantaran diprediksi akan terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional.

Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor," ucap Mu’ti.

Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi," katanya.

Sentimen: positif (66.5%)