Sentimen
Positif (66%)
16 Jun 2023 : 19.35

Bukan Bunga, Jusuf Hamka Tuntut Denda 2% per Bulan ke Negara

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

16 Jun 2023 : 19.35
Bukan Bunga, Jusuf Hamka Tuntut Denda 2% per Bulan ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Perselisihan antara konglomerat jalan tol Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan menuai sorotan publik. Pasalnya, pengusaha ini mengungkapkan bahwa negara memiliki utang terhadap perusahaan miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 179,5 miliar.

-

-

Jusuf mengklarifikasi bahwa Ia meminta agar pemerintab membayar denda utang 2% setiap bulan, sesuai putusan hukum yang telah inkracht sebelumnya. Ia menegaskan, permintaan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Jadi inget ya bukan bunga, denda 2%. Lurusin itu, semua cara minta udah saya yakin pemerintahan Jokowi Mahfud dan Menteri, Oke," ujarnya saat bertemu di gedung CMNP Jakarta, Kamis (15/6).

Utang tersebut telah mendapatkan ketetapan hukum sejak 2015. Berdasarkan ketetapan hukum yang telah diketahui oleh CMNP dan Kementerian Keuangan, negara memiliki utang Rp 179,5 miliar kepada CMNP.

Uang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di Bank Yama, bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

Menurut Jusuf Hamka, utang itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf Hamka mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini ke berbagai pihak mulai kementerian-kementerian hingga menempuh masalah ini lewat jalur hukum di pengadilan. Namun, sampai saat ini masih nihil.

Adapun, setelah keputusan Inkrah dicapai pada 2014-2015, Jusuf mengaku dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Saat itu, katanya, pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang akan dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucap Jusuf.

Sayangnya, janji pemerintah tak dipenuhi sama sekali. Pria yang akrab dipanggil Baba Alun ini pun mengatakan utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan.

Kementerian Keuangan memastikan pihaknya perlu melakukan penelitian terkait utang ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang bertekad hati-hati dalam melihat permasalahan ini.

"Ini sesuatu yang memang secara keuangan negara, buat kita, memang adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul secara teliti," tegas Sri Mulyani.


[-]

-

Soal Utang Kemenkeu ke Jusuf Hamka, Begini Sikap Jokowi
(fsd/fsd)

Sentimen: positif (66.7%)