Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan, kecelakaan
Tokoh Terkait
Awas! Pemotor Neduh Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Belakangan ini beberapa wilayah di Indonesia mulai sering diguyur hujan, khususnya di pagi dan sore hari. Guyuran hujan ini tentu membuat mobilisasi transportasi cukup tersendat, terutama bagi para pengguna sepeda motor.
Akhirnya, tak jarang ditemui para pemotor ini berteduh di kolong-kolong flyover ataupun underpass. Berteduh di lokasi seperti ini sebenarnya sangat meningkatkan risiko kecelakaan.
Hal ini disampaikan oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Dia menyebutkan bahwa lokasi berteduh seperti di bawah underpass atau flyover cukup mengancam risiko keselamatan.
"Kalau neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip," terang Sony kepada detikOto, Jumat (16/6/2023).
Selain berbahaya, biasanya tindakan berteduh tersebut bisa menyebabkan penumpukan kendaraan. Pemotor yang berteduh di kolong flyover tentu akan memakan badan jalan, dan menyebabkan penyempitan jalan hingga akhirnya menimbulkan kemacetan yang cukup serius.
Terkait hal ini, pemotor tersebut bisa dianggap telah melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban pengendara. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir.
Pasal 106 ayat (4) ini berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Dan apabila dianggap melanggar hal-hal tersebut, maka pemotor akan dikenakan sanksi dan denda berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini merujuk merujuk pada pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak Video "Dayeuhkolot Terdampak Banjir, Warga Gunakan Perahu untuk Aktivitas"
[-]
(rgr/din)
Sentimen: negatif (99.9%)