Ini lima provinsi terbaik dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik
Elshinta.com Jenis Media: Nasional
Sumber foto: Rama Pamungkas/elshinta.com.
Elshinta.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengumumkan lima provinsi peraih kategori baik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Provinsi Jawa Barat.
Komisi Informasi Pusat RI mengumumkan lima provinsi terbaik dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Nilai itu merupakan hasil penyelenggaraan forum pengolahan dan penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tingkat Nasional atau National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023.
"Provinsi yang memperoleh skor IKIP dalam kategori “Baik” yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Aceh," ujar Penanggungjawab IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn yang juga Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI, seperti dilaporkan Reporter Radio Elshinta, Rama Pamungkas, Kamis (15/06).
Sementara Rospita melanjutkan, 29 provinsi lainnya berada dalam kategori “sedang”. Selain itu, 5 (lima) provinsi dengan skor terendah berada pada Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Gorontalo.
Rospita melanjutkan, walaupun ada peningkatan skor secara nasional dimana tahun 2022 skor IKIP nasional 74,43 dan skor IKIP tahun 2023 adalah 75,40 naik 0,97 point, namun pengukuran indeks ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya dilapangan.
"Karena berdasarkan hasil FGD yang dilakukan di 34 provinsi, sebagian pokjada masih belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada para Informan Ahli Daerah," katanya.
Selain itu, lanjut Rospita, saat ini masih ada mindset yang menganggap IKIP merupakan ajang kompetisi, sehingga Informan Ahli yang dipilih adalah yang bisa dikondisikan sesuai keinginan demi menaikkan nilai IKIP di provinsinya, tanpa didukung data dan fakta yang valid.
"Padahal, IKIP merupakan helicopter view untuk melihat bagaimana potret keterbukaan di setiap provinsi sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga sangat dibutuhkan objektivitas dalam penyajian data fakta maupun dalam memberikan penilaian, apakah benar pemerintah/badan publik sudah sedemikian terbukanya, dan informasi yang disajikan sudah memiliki dampak dan memberi manfaat bagi masyarakat," tandasnya.
Rospita menambahkan perlu adanya penekanan kepada seluruh Provinsi bahwa IKIP merupakan survey dan bukanlah kompetisi. Provinsi, kata dia, tidak perlu berlomba-lomba untuk memperoleh nilai tertinggi, namun sebaliknya IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif.
"Agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada public; sebab hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya seperti IDI dan lain sebagainya," katanya.
Vici menyampaikan apresiasi kepada provinsi yang dipandang objektif dalam pelaksanaan FGD IKIP 2023 baik berupa penyajian data-fakta maupun objektivitas antar Informan Ahli Daerah, yaitu untuk Pokjada Provinsi Kepulauan Riau, Pokjada Provinsi Gorontalo; Pokjada Provinsi Kalimantan Barat; Pokjada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Pokjada Provinsi Aceh, Pokjada Provinsi NTB, Pokjada Provinsi Jambi, Pokjada Provinsi Bengkulu, Pokjada Provinsi Jawa Timur, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Banten, Pokjada Provinsi Maluku, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Papua Barat, dan Pokjada Provinsi Sulawesi Utara.
"Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan terkait potret pelaksanaan keterbukaan di 34 provinsi akan disampaikan kepada presiden dan juga kepada pemerintah daerah masing-masing provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di setiap daerah," tutupnya.
Sentimen: positif (94.1%)