Kejati Sumut hentikan dua perkara dengan pendekatan RJ
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Para tersangka ini melakukan palang jalan karena emosi sesaat yang mengakibatkan korban Muhayat Rangkuti mengalami kerugian terlambat atau terhalang pengangkatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik korban,"
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejari Padang Lawas dan Kejari Deli Serdang dengan pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ)."Sebelumnya, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (13/6)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang diajukan dari Kejari Padang Lawas dengan tersangka Anwar Saddat Hasibuan, Suleman Hasibuan, Haris Efendy Daulay dan Lempang Hasibuan yang melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kemudian, Pasal 192 ayat (1) KUHPidana.
"Para tersangka ini melakukan palang jalan karena emosi sesaat yang mengakibatkan korban Muhayat Rangkuti mengalami kerugian terlambat atau terhalang pengangkatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik korban," tuturnya.
Perkara kedua, kata Yos berasal dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Daud Pandiangan Alias Riki melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan Pasal 107 Huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Yos.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (99.9%)