Sentimen
Tokoh Terkait
OJK Terima Surat Pembubaran RDS Dana Safa Paytren AM Yusuf Mansur
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima surat pembubaran reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa dari perusahaan manajemen aset milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen (PAM).
"OJK telah menerima surat permohonan pembubaran RDS Syariah Likuid Dana Safa pada 13 September 2022," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).
Tahap selanjutnya, OJK akan mengecek dokumen terkait rencana pembubaran produk RDS Syariah Likuid Dana Safa. Wasit sektor jasa keuangan itu juga akan melihat persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam menghapus salah satu produk reksa dana.
"OJK sedang menelaah dokumen dan persyaratan yang terkait dengan rencana pembubaran yang dimaksud," jelas Sekar.
Sebelumnya, Paytren Aset Manajemen memutuskan untuk membubarkan produk RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa. Salah satu alasannya karena dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar.
"RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa wajib dibubarkan apabila total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut," tulis manajemen PAM.
Manajemen mengaku telah mengirim surat ke OJK terkait rencana pembubaran RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa.
"Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Paytren Aset Manajemen telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa kepada OJK dengan surat direksi No. 225/PAM/DIR/IX/2022 pada 12 September 2022." jelas manajemen.
Manajemen akan menandatangani akta pembubaran RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa di hadapan notaris.
[-]
(aud/bir)Sentimen: negatif (99.4%)