Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kudus
Tokoh Terkait
Lecehkan organisasi kewartawanan, WR 1 UMK nonaktif mangkir dari forum klarifikasi
Elshinta.com Jenis Media: Nasional
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Elshinta.com - Kisruh yang terjadi di kampus Universitas Muria Kudus (UMK) masih berlanjut meski Wakil Rektor 1 atau Bidang Akademik Dr. Sulistyowati telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kali ini pihak UMK memfasilitasi pertemuan antara Sulisyowati dengan para wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus, yang juga dihadiri tim advokasi dari PWI Jawa Tengah. Namun Sulisyowati mangkir dari forum tersebut dan justru mengaku sedang melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Tengah serta meminta para wartawan ketemu disana.
Sulistyowati sebelumnya menulis di WAG internal UMK mengaku bahwa Ketua PWI Kudus Saiful Annas meminta maaf atas kesalahan anggota yang menulis berita hoax. Padahal Ketua PWI Kudus tidak merasa melakukan hal tersebut, sebab ranah pemberitaan bukan masuk organisasi tetapi sudah ada redaktur masing-masing.
Dalam WAG tersebut ia juga menyatakan akan melaporkan kasus pemberitaan hoax ke Direkrimsus Polda Jateng. PWI Kudus melayangkan surat keberatan dan menuntut melakukan permintaan maaf secara terbuka dalam jangka waktu 3x24 jam.
Zaenal Abidin Petir Tim Advokasi PWI Jawa Tengah mengaku kecewa, pada awalnya ketidakhadiran yang bersangkutan adalah hal yang wajar. Namun ketika dia menyatakan sedang berada di Polda Jateng dan meminta awak media jumpa pers di sana, Ini bentuk pelecehan yang kedua kalinya.
"Itu artinya memang dia tidak profesional dan tidak berilmu. Dan tidak mau meminta maaf, makanya kami minta pihak UMK melakukan pembinaan. Padahal berdasarkan UU nomer 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen harusnya profesional dan berkeilmuan", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (14/6).
Terkait dengan pelecehan organisasi menurut Zainal Abidin Petir, ia akan berkoordinasi dengan ketua PWI Jawa Tengah dan lainnya untuk langkah selanjutnya. "Kami akan membahas permasalahan ini baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya", imbuhnya.
Sementara itu, adanya ancaman mempidanakan wartawan, menurutnya adalah hal yang salah kaprah sebab narasumber punya hak jawab, jika ada pemberitaan yang tidak benar bisa mengunakan hak jawab. "Sebagai dosen hukum dia harusnya mengerti UU nomer 40 tahun 1999 tentang Pers, kenapa justru mau sedikit-sedikit melaporkan ke Polisi. Itu aneh namanya, nanti lama-lama wartawan habis di penjara. Apalagi teman-teman media sudah melakukan klarifikasi saat menulis berita", tandas Petir.
Sentimen: negatif (93.9%)