Sentimen
Positif (40%)
14 Jun 2023 : 10.44
Tokoh Terkait

OI Polisikan Istri Iwan Fals Gara-gara Dugaan Akta Palsu

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan

14 Jun 2023 : 10.44
OI Polisikan Istri Iwan Fals Gara-gara Dugaan Akta Palsu
Jakarta, CNN Indonesia --

Rosana Listanto, istri Iwan Fals, dilaporkan OI (Orang Indonesia) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pendiri OI Indra Bonaparte menuding istri Iwan Fals atas kasus dugaan akta palsu.

Kamarudiin Simanjuntak selaku kuasa hukum Indra Bonaparte mengungkapkan kasus itu diduga bermula pada 2017. Namun, kliennya baru mengetahui empat tahun kemudian.

"Diduga RL, timnya bersama dengan notaris RI. Mereka melakukan itu 25 Januari 2017 tapi baru diketahui pada 2021," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti diberitakan detikHot, Rabu (20/4).

-

-

Laporan tersebut sudah diserahkan pihak Indra Bonaparte ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 Maret, tapi baru ditindaklanjuti Rabu (20/4).

Ia juga mengatakan pihaknya disebut telah membuka peluang menyelesaikan masalah tersebut dengan mediasi. Sayangnya, klaim Kamaruddin, kedua pihak tidak menemukan penyelesaian.

"Mereka sudah kami kasih kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi mereka tidak mau selesaikan dengan baik. Saya lihat ada arogansi antara senior dan junior," tutur Kamaruddin.

Istri Iwan Fals, Rosana Listanto, juga termasuk pengurus OI.

Oleh sebab itu, Indra Bonaparte melaporkan pengurus OI dengan pasal berlapis terkait pelanggaran administrasi kependudukan.

"Yang kami laporkan Pasal 263 jo 264 jo 266, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kemudian jo Pasal 93 administrasi kependudukan karena 2017 itu sudah KTP elektronik," jelas Kamaruddin.

"Jadi, melanggar Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan yang ancamannya 6 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Rosana Listanto telah melaporkan OI pada 2021. Ichsan P Kurniagung selaku kuasa hukum mengonfirmasi hal itu dan menyatakan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Saya Ichsan, kami selaku kuasa Pak Iwan, hari ini kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Betul. Bu Rosana sebagai pelapor. Saksinya sebagai Pak Iwan," kata pengacara Iwan Fals dan Rosano, Ichsan P Kurniagung seperti diberitakan detikHot pada 4 November 2021.

(chri/tim)

[-]

Sentimen: positif (40%)