Sentimen
Respons Taruhan Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Kalah-Menang Saya Traktir Kopi
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan tanggapannya terkait dengan taruhan yang dilontarkan oleh Jusuf Hamka. Dalam hal ini, Jusuf Hamka berani membayar 100 kali lipat lebih banyak apabila PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terbukti punya utang ke negara.
Yustinus menekankan, menyangkut perkara utang-piutang ini tidak perlu ada pertaruhan. Hal ini bukanlah masalah personal melainkan masalah institusi.
"Saya kenal baik pak Jusuf Hamka. Jadi saya rasa tidak perlu taruhan benar salah, kalah menang saya akan traktir kopi Pak Jusuf Hamka nanti, jadi tidak ada masalah. Jadi ini bukan masalah personal tapi masalah institusi," kata Yustinus, dikutip dari kanal Youtube CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).
"Jadi mohon dapat dipastikan juga agar tidak personal, seolah olah ini Kementerian Keuangan versus Jusuf Hamka. Padahal kami berperkara dengan CMNP dan beberapa afiliasi," imbuhnya.
Menurut Yustinus, pembayaran utang deposito ini merupakan masalah antara CMNP dengan negara, melalui Bank Yama, perusahaan milik Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Dari sana, diperoleh bukti CMNP terafiliasi dengan perusahaan Ibu Tutut tersebut.
"Fakta afiliasi terjadi pada 1998, ketika terjadi perikatan, baik penyaluran kredit maupun penempatan deposito. Termasuk pinjaman-pinjaman dari 3 perusahaan terafiliasi tersebut yang kita cek juga kepemilikan saham mayoritasnya Siti Hardiyanti Rukmana. Tentu pada waktu itu," ujarnya.
Ketiga perusahaan tersebutlah yang dimaksud Yustinus punya utang sebesar Rp 775 miliar. Utang ini berkaitan dengan langkah bailout yang dilakukan pemerintah lewat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) demi menyelamatkan perusahaan terkait.
Yustinus juga menekankan, pihaknya sangat terbuka dengan komunikasi. Saat ini komunikasi antara semua pihak juga berjalan dengan baik melalui kuasa hukum CMNP secara langsung serta lewat surat resmi.
Ia juga tak menampik, pada faktanya ada keputusan Mahkamah Agung yang telah bersifat inkrah menyangkut adanya dana Rp 179 yang harus dibayarkan negara kepada CMNP. Namun ia enggan menyebutnya sebagai utang.
"Ini bukan soal negara punya utang, tapi negara dibebani. Ini dua hal berbeda. Kalau negara punya utang itu seolah-olah negara berkontrak dengan CMNP sehingga negara ditagih. Sama sekali tidak ada, yang berkontrak itu CMNP dengan Bank Yama," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Jusuf Hamka menyatakan rasa percaya dirinya kalau CMNP tidak memiliki utang kepada pemerintah. Sanking percaya dirinya, ia mengajak 'taruhan'. Menurutnya, bila benar dan terbukti bahwa CMNP memiliki utang ke negara Rp 775 miliar dirinya akan membayar utang itu 100 kali lipat atau sekitar Rp 70 triliun.
"Nah makanye, kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gua kasih 100 kalinya, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya 1 perak aja," kata Jusuf Hamka ditemui di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai mendatangi Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).
Jusuf Hamka pun membeberkan bukti bila perusahaannya tak punya utang sepeserpun ke negara. Pertama, dia menyatakan selama ada Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namanya atau perusahaannya tak pernah masuk daftar obligor yang dikejar pemerintah.
Kemudian yang kedua, dia menegaskan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tidak terafiliasi sama sekali dengan keluarga Soeharto, khususnya Bu Tutut.
(das/das)
Sentimen: netral (66.3%)