Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Ini Dia Serangan Balik Sri Mulyani ke Jusuf Hamka
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ramai-ramai buka suara merespons tudingan utang Rp 179 miliar kepada emiten jalan tol Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka.
Permasalahan tagihan ke pemerintah ini muncul setelah beredarnya berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan antara pemerintah dan emiten tol Jusuf Hamka.
Mengutip dokumen yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.\
Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut.
Kemudian perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.
CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.
Kementerian Keuangan Serang Balik
Terkait tudingan tersebut, Kementerian Keuangan menyebut bahwa permasalahan tagihan utang memiliki kompleksitas tinggi, bahkan sampai menuding bahwa Grup Citra (CMNP) milik Jusuf Hamka malah memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena adanya afiliasi dengan Bank Yama yang gagal hingga akhirnya dilikuidasi sama pemerintah.
Prastowo menambahkan bahwa hal tersebut membuat permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan negara punya kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu. Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf itu.
Sri Mulyani Ungkit BLBI
Sri Mulyani menyebut kasus ini harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu. Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi.
"Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut merupakan putri presiden ke-2 Indonesia, Soeharto. CNMP, kontraktor jalan tol yang saat ini dikendalikan Jusuf Hamka diketahui awalnya didirikan oleh Tutut Soeharto.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa fakta adanya berbagai hubungan di antara CMNP dan Bank Yama menjadi fokus di Kementerian Keuangan mengenai kewajiban negara.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau jika negara malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan atau di-bailout negara kala krisis moneter 1998. Dirinya juga menyebut bahwa masih banyak uang BLBI yang belum kembali ke negara.
"[Utang] BLBI kita juga belum sepenuhnya kembali, kalau kita lihat [dari] Rp 110 triliun baru Rp 30 triliun [yang kembali]," tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa permasalahan keterkaitan BLBI dan afiliasinya dengan pihak lain, termasuk deposan, adalah sesuatu yang perlu dipelajari betul secara teliti.
"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama.
Di dalam satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," pungkas Sri Mulyani.
Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengungkapkan bahwa saat likudasi Bank Yama, CMNP masih dalam pengendalian bank yang didirikan oleh putri Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut.
"Pada masa itu, CMNP ada di dalam pengendalian pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Itu intinya. Nah memang realitasnya ada putusan pengadilan," tambah RIonald.
Karena kondisi yang cukup kompleks dan berbelit, Kementerian Keuangan sangat berhati-hari agar persepsi yang muncul tidak keliru.
Lebih lanjut, Rionald menyebut bahwasanya CMNP sendiri memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup Citra.
"Gak ingat angka pastinya, [Utangnya] ratusan miliar. terkait BLBI juga," pungkas Rionald.
[-]
-
Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 179 M
(fsd/fsd)
Sentimen: positif (47.1%)