Sentimen
Negatif (100%)
13 Jun 2023 : 03.08
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Bareskrim periksa orang tua Dito Mahendra pekan ini

13 Jun 2023 : 10.08 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim periksa orang tua Dito Mahendra pekan ini
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil orang tua Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua MDS alias DM (Dito Mahendra),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Ramadhan, orang tua Dito Mahendra diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Ia menyebut, ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan pekan ini selain orang tua Dito Mahendra, yakni B, merupakan adik dari Dito.

“Tanggal 14 Juni 2023 dilakukan pemeriksaan saudara B merupakan adik dari MDS alias DM,” katanya.

Selanjutnya hari Jumat (16/6) diperiksa ketua RT tempat Dito Mahendra tinggal.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan tersangka pada Kamis (15/6).

“Pada Kamis (15/6) akan dilakukan pemeriksaan kepada security atas nama P,” kata Ramadhan.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda sebanyak dua kali, yakni Jumat (25/5) dan Rabu (31/5). Ia diperiksa untuk kasus kepemilikan senjata api dan dugaan menyembunyikan tersangka.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.

. Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa 8 jam

. Nindy Ayunda bantah sembunyikan Dito Mahendra

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)