Sentimen
Negatif (80%)
12 Jun 2023 : 17.10
Tokoh Terkait

Investor Kripto Heboh Soal Binance, Bukannya Dilarang di RI?

12 Jun 2023 : 17.10 Views 7

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Investor Kripto Heboh Soal Binance, Bukannya Dilarang di RI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masih banyak investor Indonesia yang bertransaksi di Binance. Padahal, platform penukaran mata uang kripto (crypto exchange) tersebut tidak masuk dalam daftar Bappebti.

Hal ini diungkap oleh ketua dewan pembina Asosiasi Pedagang Aset Kripto, Oscar Darmawan.Dari data yang mereka miliki dan pantauan di media sosial, Oscar mengatakan trader di Indonesia saat ini lebih banyak memanfaatkan layanan luar negeri seperti Binance daripada di crypto exchange dalam negeri.

Lebih lanjut, Oscar menilai saat ini terjadi persaingan tidak sehat antara perusahaan pertukaran luar negeri dengan dalam negeri.

-

-

"Exchange luar negeri diuntungkan dengan tidak ada pengaturan untuk masuk ke market Indonesia, sedangkan exchange Indonesia ada banyak aturan dan aturan pajak yang mengikat," ujar Oscar dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia, Senin (12/6/2023).

Sebagai pelaku industri, kata dia, tidak akan menyarankan investor untuk membeli aset kripto di platform yang tidak berizin dan tidak terdaftar sama sekali di Indonesia.

Platform crypto yang ia maksud tidak hanya Binance, namun juga platform crypto exchange lainnya diluar daftar berizin Bappebti.

Sebab, jika ada masalah dengan crypto exchange luar negeri nasabah akan dirugikan. Dana bisa saja hilang kalau ada kejadian seperti FTX, BTCE atau MTGOX.

"Dengan bertransaksi di crypto exchange terdaftar Bappebti tentu lebih aman, karena kami pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya," kata dia.

"Apalagi ke depannya crypto juga akan diregulasi oleh OJK. Jadi perlindungan terhadap konsumen lebih jelas," pungkasnya.

Binance Terjerat Gugatan Hukum

Sebagai informasi, Binance sedang menghadapi kasus hukum. Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat layanan tersebut bersama sang CEO Changpeng Zhao atas tuduhan penipuan. Gugatan itu dilayangkan karena SEC menganggap Binance melanggar undang-undang sekuritas federal.

Gugatan SEC pertama kali diajukan pada Senin, 5 Juni 2023. Komisi Bursa AS itu menuduh Binance mencampuradukan "miliaran dolar" dana pelanggan dan secara diam-diam mengirimkannya ke perusahaan terpisah yang dikendalikan oleh pendiri dan kepala eksekutifnya, Changpeng Zhao.

SEC mengatakan tergugat telah memperkaya diri mereka sendiri dengan miliaran dolar AS sambil menempatkan aset investor pada risiko yang signifikan. Pengaduan itu menduga bahwa antara Juni 2018 dan Juli 2021, Binance memperoleh pendapatan setidaknya US$ 11,6 miliar (Rp172,33 triliun), yang mana sebagian besar berasal dari biaya transaksi.

Adapun 13 tuntutan perdata diajukan terhadap Zhao, Binance Holdings dan dua entitas terkait Binance lainnya, BAM Trading Services dan BAM Management US Holdings.


[-]

-

Bandar Kripto Terbesar Dunia Diseret ke Pengadilan
(int/fab)

Sentimen: negatif (80%)