Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Syarat agar Program Ramadan Masuk Kategori Baik oleh MUI-KPI
CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan sejumlah syarat program siaran Ramadan agar masuk kategori baik, mulai dari urusan pemenuhan regulasi hingga nilai-nilai sesuai syariat.
Dalam acara Publish dan Evaluasi 10 Hari Pertama Siaran Ramadan 2022 di Kantor MUI Pusat, MUI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut syarat pertama adalah program siaran Ramadan harus memenuhi standar yang sudah disepakati dalam regulasi.
Aturan tersebut berasal dari Undang-Undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Surat Edaran KPI, hingga tausiyah MUI.
"Pertama, tentu memenuhi standar-standar yang sudah disepakati dalam konteks regulasi. Seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, kemudian P3SPS, kemudian surat edaran regulator, dalam konteks ini KPI," tutur Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si., Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, pada Senin (18/4).
"Kemudian untuk kelayakan syariat, kami mengacu kepada tausiyah MUI yang tentu di MUI sendiri banyak ahli yang kompeten untuk melihat, mengevaluasi, sekaligus memberi semacam rekomendasi," lanjutnya.
Gun Gun kemudian menyebut beberapa contoh aspek yang diperhatikan dalam menentukan kualitas sebuah program. Salah satunya mengenai pelafalan ayat Al-Qur'an hingga lantunan azan yang disiarkan.
Program siaran Ramadan juga harus menghindari adegan atau visualisasi yang terindikasi pelanggaran.
Terdapat beberapa hal yang termasuk indikasi pelanggaran dan ketidakpatutan, yakni adegan fisik maupun verbal, visualisasi yang mengarah kepada tendensi sensualitas, hingga kepatutan etis dan kelayakan syariat.
Adapun menurut Gun Gun, standar dan regulasi tersebut dibuat agar tim pemantau dapat mengurangi potensi bias saat memantau konten siaran Ramadan.
Nilai-nilai tersebut juga menjadi rujukan bagi pihaknya untuk membagi program siaran ke beberapa kategori, yaitu kategori aman, patut diapresiasi, diapresiasi dengan catatan, dan pelanggaran.
"Itu yang menjadi acuan supaya tidak terjadi personal bias. Mengacu ke nilai yang seperti itu yang kemudian kita jadikan rujukan sebuah program termasuk kategori aman, patut diapresiasi, diapresiasi dengan catatan, atau masuk kategori pelanggaran," tuturnya.
(frl/pra)[-]
Sentimen: positif (72.7%)