Sentimen
Negatif (97%)
12 Jun 2023 : 10.15
Tokoh Terkait

Peritel Bilang Belum Terima Putusan Kejagung dari Kemendag Soal Utang Migor

12 Jun 2023 : 17.15 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Peritel Bilang Belum Terima Putusan Kejagung dari Kemendag Soal Utang Migor
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan sampai saat ini belum menerima keterangan resmi, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kementerian Perdagangan kepada Aprindo tentang telah diterimanya hasil pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum itu berkaitan dengan utang program satu harga untuk minyak goreng pada 2022 (rafaksi).

Seperti diketahui hal itu sebelumnya diungkap oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim bahwa LO Kejagung telah diterima Kemendag dan Kemendag wajib membayarkan utang rakfaksi minyak goreng kepada pelaku usaha produsen minyak goreng dan peritel modern anggota Aprindo.

"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor, kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah dirilis pada berbagai tulisan media," ujar Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

-

-

Ia pun mempertanyakan keseriusan Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan (Zulhas) dan jajarannya untuk menuntaskan pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Menurutnya saat ini, nasib utang tersebut masih berjalan di tempat.

"Dan hampir dapat di prediksi dibuat dan dibiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya," jelasnya.

Aprindo juga menanggapi soal keterangan Zulhas yang mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi Dan pengecekan ulang kepada BPK Dan BPKP.

Menaggapi hal itu, Roy menyayangkan pernyataan Zulhas tersebut. Padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan.

"Jika memang ada ketidakcocokan data harusnya Dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP," lanjutnya.

Pihak Aprindo memprediksi ada praktik mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggungjawaban yang jelas menjadi signal serius atau tidaknya pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng kepada peritel modern Aprindo di seluruh wilayah Indonesia.

"Di mana Aprindo yang dengan tulus ikhlas dan telah taat menjalankan tugas yang diberikan melalui Permendag 3/2022 dalam menjual Migor 1 (satu) harga apapun type dan kemasan nya bagi masyarakat, di saat harga Migor saat waktu tersebut mahal dan tidak terkendali," tambah Roy.

"Kami menduga bahwa Mendag saat ini enggan 'mencuci piring' atas peraturan pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatanganinya pada saat kini, mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang di embannya dari presiden bukan lah secara perorangan tetapi amanah yang diembannya adalah mewakili satu institusi negara," lanjutnya.

Roy berharap agar kasus rafaksi ini selesai karena jika kasus ini tidak selesai akan menjadi preseden citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha. Menurutnya nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yang dapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas & terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut larut ini," tutup Roy.

(ada/ara)

Sentimen: negatif (97%)