Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Dior
Kab/Kota: Samarinda
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Lelang Parfum Hermes hingga Topi Dior dari Kasus Bupati Penajam Paser Utara
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan kasus mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Barang hasil sitaan dari para terdakwa dalam perkara ini yang dilelang di antaranya parfum Hermes dan topi Dior.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa Muliadi, jo putusan Pengadilan Tipikor PN Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud.
Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Barang yang dilelang yakni satu buah Hermes Fragrance - EAU Des Merveilles seharga Rp 2.195.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 700 ribu dengan limit Rp 1.519.000,00.
Objek lelang kedua yakni satu buah Shirt merk ZARA Size M seharga Rp 549.900,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 150 ribu dengan limit harga Rp 378.000,00.
Terakhir yakni satu buah Hat-Bob Dior seharga Rp 12.500.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp4.320.000,00 dengan nilai limit Rp 8.640.000,00.
Ali mengatakan lelang akan dilaksanakan secara online pada Kamis, 15 Juni 2023 mulai pukul 09.25 WIB. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.
"Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III," kata Ali.
Sentimen: negatif (72.7%)