Digugat 5 Perusahaan soal Putusan Minyak Goreng, KPPU: Kita Fight!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan maju terus terkait keputusan 7 perusahaan bersalah lantaran sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari-Mei 2022. Pihaknya tetap pada keputusannya meski kini 5 perusahaan di antaranya menggugat.
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan gugatan tersebut adalah hak dari para pelaku usaha. Ia menegaskan bakal menghadapi gugatan dari para pelaku usaha yang keberatan atas putusan KPPU tersebut.
"Keberatan itu haknya terlapor toh, ya kami tetap fight dengan keputusan kami. Tetap fight lah namanya putusan harus dibela, sampai Mahkamah Agung pun harus kami bela," kata Afif dalam acara 23 Tahun KPPU dan Deklarasi Hari Persaingan Usaha di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Sebelumnya, Afif mengatakan bahwa KPPU akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut akan tetap menghormati dan menghargai sikap para perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng.
"Akan kami ikuti dan siapkan tim hukum proses keberatan di pengadilan niaga maupun jika mereka lanjut ke kasasi di MA," tegas Afif dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Perusahaan yang menggugat KPPU di antaranya adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen Bimoli. Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/6) dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
Selain PT Salim Ivomas Pratama Tbk, ada 4 perusahaan lain yang turut menggugat KPPU di hari yang sama. Mereka adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.
Kelimanya adalah bagian dari 7 perusahaan yang ditetapkan bersalah oleh KPPU dan didenda dengan total Rp 71,28 miliar. Berikut rinciannya:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp 1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp 15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp 1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp 40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp 1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp 8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp 3,36 miliar
(aid/das)
Sentimen: positif (66.7%)