Sentimen
Tokoh Terkait
Mahfud Buka Suara soal Utang Jusuf Hamka, Minta Sri Mulyani Bayar
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Menkopolhukam Mahfud Md buka suara terkait pemerintah yang memiliki utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka lewat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Ia mengaku sudah melakukan verifikasi terkait jumlah utang yang harus dibayar.
Mahfud mengatakan hasil verifikasi itu sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa melakukan pembayaran utang Jusuf Hamka.
"Saya jadi verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus dibayar, ini sudah dikasihkan, (sudah dikembalikan ke Kemenkeu?) Iya karena Menteri Keuangannya kan minta kepastian putusannya, suruh bayar," kata Mahfud kepada wartawan di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Saat ditanya berapa utang pemerintah yang harus dibayar ke Jusuf Hamka berdasarkan kesimpulan verifikasi tersebut, Mahfud berdalih tak tahu sambil berjalan meninggalkan lokasi.
Awalnya Mahfud bilang akan mempelajari utang Jusuf Hamka dengan bertanya ke Kemenkeu. Dia mengira permasalahan ini hanya tinggal proses pembayaran.
"Nanti saya pelajari, saya nggak tahu pemerintah punya utang sama dia, saya kira kontrak-kontrak biasa ya tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," ucapnya.
Sebelumnya Jusuf Hamka geram karena merasa diberi janji saja selama 8 tahun sejak perjanjian dengan Kemenkeu di 2015, belum ada kejelasan terkait pembayaran utang itu. Dia mengaku sudah menemui menteri-menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang. Beliau juga melempar ke DJKN," kata Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka pun mengaku sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar lagi ke Kemenko Polhukam karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.
"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa-apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," ucapnya.
"Sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa-apa juga kita didiemin. Ini kan uang kita buat pengembangan tol kita, kalau ada keputusan MA berarti kita benar. Nggak tahu ini di ping-pong kanan kiri," tuturnya.
Versi Jusuf Hamka, utang yang harus dibayar pemerintah adalah Rp 800 miliar hingga Rp 1,25 triliun beserta bunga sebesar 2% per bulan sejak 1998. Sedangkan versi Kemenkeu adalah Rp 179,4 miliar mengikuti putusan Mahkamah Agung pada 2015.
"Kalau mengikuti Putusan MA: Rp. 78.919.666.781,00 (pokok deposito Rp. 78.843.577.534,20 + giro Rp. 76.089.246,80) + Rp. 100.543.655.478,82 (bunga/denda sebesar 32,5% dari total bunga/denda yg dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada detikcom, Kamis (8/6/2023).
(aid/das)
Sentimen: negatif (66%)