Penjelasan ASITA Pimpinan Artha Hanif Soal Dualisme Kepemimpinan
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Sehubungan dengan Konferensi Pers secara terbuka yang dilakukan Nunung Rusmiati cs pada Jum’at, tanggal 9 Juni 2023, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA (The Indonesian Tours and Travel Agencies) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tidak benar telah terjadi dualisme kepemimpinan didalam ASITA. ASITA sesuai AD/ART yang diakui Kemenkumham RI hanya satu, yaitu yang dipimpin oleh Ketua Umum Artha Hanif dan Sekjen Muhammad Rahmad.
Sedangkan organisasi yang dipimpin oleh Nunung Rusmiati adalah organisasi yang mengaku-ngaku bernama ASITA yang didalam Akta pendirian aslinya tahun 2016, tidak ada nama ASITA didalam akta pendiriannya.
"Terkait dengan hal tersebut, kami melalui DPD ASITA DKI Jakarta telah melaporkan Nunung Rusmiati cs ke Reskrimum Polda Metro Jaya dengan perbuatan yang patut diduga melakukan tindak pidana yakni terkait pembuatan akta otentik asli tapi palsu dan lain-lain, dan saat ini penyidikan sudah masuk ke tahap gelar perkara," dikutip dari keterangan tertulis ASITA, Sabtu (10/6/2023).
Menurut keterangan tersebut, Nunung Rusmiati benar dipilih sebagai Ketua Umum ASITA dalam Munaslub ASITA tahun 2019 lalu di Jakarta. Dasar pemilihannya adalah menggunakan AD/ART ASITA tahun 2019 yang diperbaharui dari AD/ART ASITA tahun 2015 dan 2017, yang organisasinya menginduk kepada Akta Pendirian ASITA Nomor 170 Tahun 1975. Sedangkan organisasi yang dipimpin Nunung Rusmiati saat ini, AD/ART yang tercantum dalam Akta organisasinya berbeda dengan AD/ART ASITA tahun 2019.
Sekitar 6 bulan setelah Nunung Rusmiati terpilih, DPD ASITA DKI Jakarta mengetahui bahwa Nunung Rusmiati cs secara diam diam telah mendirikan organisasi baru tanpa seizin anggota, yakni Akta Nomor 30 Tahun 2016. Organisasi baru inilah yang kemudian dijadikan oleh Nunung Rusmiati cs sebagai organisasi yng mengaku ngaku sebagai ASITA. Atas perbuatannya itu, Nunung Rusmiati cs telah dilaporkan oleh DPD ASITA DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya yang kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Adapun yang berhubungan dengan kasus PTUN yang sampai pada tingkat Kasasi di MA adalah terkait sengketa hak kepemilikan logo ASITA. Bukan terkait legalitas pengurus masing-masing organisasi. Terkait sengketa kepemilikan logo ini, DPP ASITA Pimpinan Artha Hanif melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sehingga kasus sengketa dengan Nunung Rusmiati cs ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Sentimen: positif (66.7%)