Sentimen
Netral (92%)
9 Jun 2023 : 20.45
Tokoh Terkait

Terungkap, 319 Perusahaan Nunggak Bayar PNBP ke Negara

10 Jun 2023 : 03.45 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Terungkap, 319 Perusahaan Nunggak Bayar PNBP ke Negara

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 319 perusahaan terhitung belum membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah akan melakukan penindakan dengan melakukan automatic blocking system (ABS).

Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, 319 perusahaan berasal dari wajib bayar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Dari 319 perusahaan, baru 78 yang menyelesaikan piutang PNBP. Sejalan dengan itu, sepanjang tahun ini, negara sedikitnya meraup Rp 425,78 miliar dari pembayaran utang PNBP.

“2023 masuk KLHK dan Kementerian ESDM. KLHK sendiri wajib bayar yang menyelesaikan [piutangnya] ada 60, dan nilainya Rp 390 miliar. Untuk ESDM, kami dapat 18 wajib bayar dan sudah masuk Rp 35,78 miliar,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (9/6/2023).

Sayangnya, Puspa tidak menyebut berapa perusahaan yang sudah dilakukan automatic blocking system karena tidak membayar tunggakan PNBP selama 2023. Dia hanya menyebutkan target wajib bayar yang akan diburu DJA.

Untuk 2023, Puspa menjelaskan ada 150 wajib bayar dari KLHK dan 169 wajib bayar dari Kementerian ESDM yang dijaring untuk diblokir karena belum melunasi tunggakan PNBP.

“Kita harapkan terus dari yang kita targetkan tadi, target kita di 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk Kementerian KLHK, dan 169 wajib bayar dari ESDM,” tuturnya.

Sudah Diblokir

Secara terperinci, sudah ada 126 perusahaan yang dilakukan pemblokiran menggunakan automatic blocking system. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak ABS diterapkan di 2022 hingga awal Juni 2023.

Puspa mengungkapan pada tahap pertama penerapan ABS di Agustus 2022, DJA Kementerian Keuangan memblokir 83 wajib bayar. Lalu pada Oktober 2022, perusahaan yang diblokir bertambah sebanyak 43.

Jadi total ada 126 perusahaan yang diblokir sepanjang 2022. Puspa kemudian menyebutkan nilai piutang PNBP hingga akhir 2022 yang berhasil masuk kas negara sejumlah Rp137,67 miliar.

Sentimen: netral (92.8%)