Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Luhut Jadi Saksi Sidang Haris Azhar, Kuasa Hukum Emosi Tak Dapat Masuk PN Jaktim
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Sementara itu Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai sidang hari ini menunjukkan bahwa pengadilan memberi perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi. Sidang yang selama ini terbuka, hari ini menjadi sangat dibatasi dan diwarnai dengan pengamanan berlebih dari aparat.
“Ada prinsip fair trial yang dilupakan pengadilan di mana semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pengamanan berlebihan menyulitkan warga umum hingga tim kuasa hukum terdakwa untuk melewati gerbang gedung PN Jakarta Timur dan pintu ruang sidang pengadilan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Dia mengungkapkan, majelis hakim juga membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum terdakwa dengan dalih kapasitas ruang sidang tidak memungkinkan. Pihaknya juga menyesalkan berlanjutnya praktik diskriminasi dengan menggabungkan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa.
"Ini bertentangan dengan keputusan majelis hakim sebelumnya yang menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan," ujar Wirya.
“Jangan sampai berbagai perlakuan khusus ini mengesankan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak di dalam proses pengadilan yang melanggar prinsip-prinsip fair trial,” dia mengimbuhkan.
Selain itu, Wirya menambahkan pernyataan seksis Ketua Majelis Hakim yang meminta salah satu satu kuasa hukum terdakwa agar berbicara lebih keras karena 'suaranya seperti perempuan' tidak layak untuk diucapkan oleh siapapun, apalagi oleh seorang hakim dalam pengadilan."
“Fatia dan Haris tidak seharusnya menjalani persidangan ini karena ekspresi damai yang mereka lontarkan terhadap pejabat publik dengan akses kekuasaan, karena kerja mereka sebagai pembela HAM. Dakwaan atas mereka tidak sesuai dengan hak kebebasan berekspresi sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bahkan konstitusi," terang dia.
"Kami mendesak keduanya dibebaskan dari segala tuduhan dan pihak berwenang menghormati hak-hak serta kerja para pembela HAM."
Sentimen: positif (50%)