Sentimen
Positif (66%)
8 Jun 2023 : 17.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Luhut Sayangkan Haris Azhar Tidak Beri Kesempatan untuk Tepis Tuduhan

8 Jun 2023 : 17.42 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Luhut Sayangkan Haris Azhar Tidak Beri Kesempatan untuk Tepis Tuduhan

Mendengar jawaban itu, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia pun menyampaikan keberatan.

"Kami berprofesi di sini didasari undang-undang advokat. Kami punya hak diatur konstitusi. Jadi majelis juga membatasi keterangan-keterangan saksi yang tidak relevan bahkan serang kami. Jadi majelis juga jangan membiarkan dia bereskplorasi di luar bahkan mendiamkan ketika saksi menyerang kami," ujar penasihat hukum.

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana merespons. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Luhut masih bersinggungan dengan perkara.

"Saudara saksi tidak keluar dari apa yang menjadi permasalahan. Kalau memang dalam BAP seperti itu, tidak membatasi itu," ujar Cokorda.

Luhut Binsar Pandjaitan tak mempersalahkan keberatan dari penasihat hukum. Dia menyampaikan hal ini sebagai orangtua untuk memberikan pembelajaran kepada anak-anak muda Indonesia.

"Jadi mau dia keberatan Yang Mulia gak masalah," ujar Luhut.

Suasana sidang menjadi tegang. Salah seorang penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia berdiri dan berbicara sambil tunjuk hakim dan Luhut.

"Apakah Yang Mulia takut dengan saksi," ujar penasihat hukum.

"Yang Mulia tolong sampaikan ruang sidang ruang aman Yang Mulia. Saksi tidak dipungkiri Menko Marves, jadi mohon pastikan perkataan perilaku tidak melecehkan martabat advokat," timpal penasihat hukum Haris dan Fatia yang lain.

Tak mau kalah, jaksa kembali mengingatkan majelis hakim agar berpedoman pada Pasal 218 KUHAP.

"Di mana dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Dan di ayat 2, siapa pun yang bersikap tidak sesuai maka atas yang bersangkutan dikeluarkan," ujar jaksa.

"Kita berpendapat atas dasar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Advokat itu yang kami pedomani, saudara jaksa," celetuk tim penasihat hukum Haris dan Fatia.

"Kami tidak merujuk kepentingan personal. Kami merujuk pada konsitusi dan Undang-Undang Advokat," jaksa mengakhiri perdebatan.

Sentimen: positif (66.3%)