Ratusan Perusahaan Diblokir Kemenkeu Gegara Nunggak Bayar PNBP
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Kementerian Keuangan mulai menerapkan sistem automatic block system (ABS) kepada pihak yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sistem ini membuat pihak-pihak yang menunggak pembayaran PNBP akan mendapatkan sanksi berupa blokir layanan dari kementerian dan lembaga.
Tahun ini ada dua instansi yang mulai menerapkan ABS kepada pihak wajib bayar PNBP. Sebanyak dua kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kemenkeu Rahayu Puspasari memaparkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar PNBP yang diblokir. Artinya, ratusan perusahaan itu menunggak pembayaran PNBP.
Nah setelah diblokir, dari ratusan wajib bayar PNBP yang diblokir tadi, ada 60 yang akhirnya membayar kewajibannya. Jumlahnya sekitar Rp 390 miliar.
"Dari situ yang telah terealisasi akhirnya menyelesaikan wajib bayar ada 60. Nilainya Rp 390 miliaran untuk yang KLHK," ujar Rahayu Puspasari dalam diskusi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu di Kementerian ESDM tercatat ada 169 pihak wajib bayar PNBP yang menunggak dan diblokir. Sejauh ini sudah ada 18 pihak yang akhirnya membayar kewajibannya.
Rahayu memaparkan jumlah PNBP yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 35,78 miliar dari total 18 pihak wajib bayar tadi. Skema ABS sudah diterapkan sejak 2022, Rahayu memaparkan tahun lalu sudah ada 123 pihak wajib bayar pajak yang menunggak dan terkena blokir.
Jumlah PNBP yang akhirnya terbayarkan ada Rp 137,67 miliar, namun dia tak menjelaskan ada berapa pihak wajib bayar yang akhirnya membayar tunggakannya.
(hal/ara)
Sentimen: netral (87.7%)