Sentimen
Positif (96%)
8 Jun 2023 : 08.08
Tokoh Terkait

Bukan Rp 800 M, Total Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Versi Kemenkeu Rp 179 M

8 Jun 2023 : 08.08 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Bukan Rp 800 M, Total Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Versi Kemenkeu Rp 179 M

Jakarta -

Kementerian Keuangan mengungkap, utang pemerintah kepada perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 179,4 miliar. Hal ini beda dari yang diungkapkan Jusuf Hamka hingga sebesar Rp 800 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan angka itu merupakan putusan Mahkamah Agung pada 2015.

"Kalau mengikuti Putusan MA: Rp. 78.919.666.781,00 (pokok deposito Rp. 78.843.577.534,20 + giro Rp. 76.089.246,80) + Rp. 100.543.655.478,82 (bunga/denda sebesar 32,5% dari total bunga/denda yg dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82," katanya kepada detikcom, Kamis (8/6/2023).

-

-

Prastowo juga menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998.

Saat itu, Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Pasalnya, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama, sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," terang Prastowo yang juga Juru Bicara Kemenkeu.

Saat ini proses atas pembayaran itu masih berlangsung di Biro Advokasi Kemenkeu. Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujar Prastowo.

Sebelumnya, Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar yang belum dibayar ke perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dia mengungkapkan, utang ini belum dibayarkan sejak krisis keuangan 1998.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2023).

Utang ini berkaitan dengan deposito milik CMNP di Bank Yama yang tidak bisa dibayarkan karena pada 1998 bank tersebut bankrut. Harusnya ada bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tetapi CMNP tidak mendapatkan ganti dari pemerintah karena karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya kepada detikcom.

Ia pun menuntut dan menang pada 2012 lalu. Tetapi sampai 2015, pemerintah tak juga kunjung membayar utang tersebut sampai akhirnya membengkak jadi Rp 400 miliar.

Sudah ada negosiasi dengan Kemenkeu pada 2015 agar utang dikurangi. Akhirnya disepakati hanya Rp 170 miliar. Sayangnya, Jusuf mengatakan sudah 8 tahun berselang belum ada dibayarkan juga. Dia memperkirakan utang pemerintah ke perusahaannya mencapai Rp 800 miliar.

(ada/das)

Sentimen: positif (96.6%)