Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jembatan Lima
Tokoh Terkait
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Optimistis Target 2 Juta Ton Produksi Udang Tercapai di 2024
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara operasional tambak udang di Desa Sembulang Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau. Tambak udang ini diduga melakukan operasional di luar ketentuan atau ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap, tambak udang milik PT TTB ini disetop sejak Sabtu (6/5/2023) lalu. Kemudian, ada sejumlah poin pelanggaran yang ditemukan.
"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)," kata Adin dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Adin menjabarkan ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT TTB tersebut.
Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam. Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.
Kedua, tambak udang milik PT. TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.
Ketiga, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
"IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budi Daya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi operasional tambak udang milik PT. TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas," ujar Adin.
Sentimen: negatif (91.4%)