Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020
Kab/Kota: Palembang
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejari Ogan Ilir Tetapkan Ketua Bawaslu dan 2 Komisioner Tersangka Korupsi Pilkada 2020
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
"Menetapkan tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Ario menyebut, ketiga tersangka yaitu, DI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, dan K selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada 31 Mei 2023.
"Bahwa sebelumnya para tersangka yang merupakan komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi," jelas dia.
Berdasarkan fakta persidangan dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Ario, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543," kata Ario.
Menurut Ario, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sejak 31 Mei 2023 dalam rangka mempercepat proses penyidikan.
Sentimen: negatif (99.9%)