Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, KKP: Nanti Bakal Ada Harga Pokok Penjualan
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Hasil Sedimentasi ini salah satunya adalah pasir laut.
Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut. Beredar juga isu yang menyebut Singapura akan menjadi salah satu negara tujuan ekspor tersebut. Seperti diketahui, pasir laut bisa digunakan untuk reklamasi dan Singapura sangat rajin melakukan reklamasi.
Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
“Kalau tim kajian mengatakan (pasir laut) yang diambil untuk kepentingan di bagian (dalam negeri) ada sekian, dan jika mereka tidak memberikan izin ekspor maka tidak (akan diizinkan),” ujar Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP, Rabu (31/5/2023).
Tim kaji ini terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi.
“Itulah mengapa di PP No.26 tahun 2023 jika dipelajari dengan benar (mengatakan bahwa) harus ada tim kajian yang nantinya akan menjadi pelaksaan teknisnya,” jelasnya.
"Setelah terbentuk tim silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," kata Trenggono.
"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau menggunakan pasir sedimentasi maka harus membayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP nya lebih tinggi," ungkap Sakti Wahyu Trenggono terkait kemungkinan ekspor pasir laut.
Disebutkannya, hasil dari PNBP tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan di sektor kelautan.
Sentimen: positif (91.4%)