Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK panggil Hakim Agung Prim Haryadi
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung."Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi selaku Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Selain itu KPK juga memanggil Kolonel Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta dan jaksa Dody W Leonard Silalahi, serta dua personel TNI yang ditugaskan di Mahkamah Agung yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.
Pemeriksaan kelima saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
. Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara
Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
. JPU KPK tuntut dua ASN Mahkamah Agung delapan tahun penjara
. Majelis hakim vonis pengacara penyuap hakim MA delapan tahun penjara
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: positif (79.9%)