Sentimen
Positif (79%)
31 Mei 2023 : 10.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo

Sandi yakin Angela istiqomah emban tugas Kemenparekraf selama "nyaleg"

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

31 Mei 2023 : 10.49
Sandi yakin Angela istiqomah emban tugas Kemenparekraf selama "nyaleg"

Saya yakin Mbak Wamenparekraf akan istiqomah dan amanah dalam mengemban tugas di Kemenparekraf

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yakin Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau "nyaleg" dalam Pemilu 2024 akan istiqomah dan amanah dalam mengemban tugas di Kemenparekraf.

 

"Saya yakin Mbak Wamenparekraf akan istiqomah dan amanah dalam mengemban tugas di Kemenparekraf," ujar Sandiaga dalam Wonderful Indonesia Co-Branding Forum 2023 yang digelar di Jakarta, Selasa.

 

Kemudian jika Angela akan melakukan safari politik maka diperkenankan menggunakan waktu cuti dengan tidak menggunakan fasilitas negara sesuai aturan yang telah ditetapkan.

 

Sandiaga mengatakan telah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia (Mensesneg) Pratikno, bagi pimpinan kementerian yang maju dalam pencalonan anggota legislatif (nyaleg) pada 2024 agar fokus mengemban tugas dan fungsi pokok jabatan.

 

"Kami sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo melalui Bapak Mensesneg Pratikno, bagi yang nyaleg itu tentu harus dilaporkan berkaitan juga dengan kegiatan-kegiatan (safari politik) untuk tidak mengganggu tugas dan fungsi sebagai pimpinan di kementerian," ujarnya.

   

Presiden juga menyebut secara aturan diperbolehkan nyaleg asal tidak mengganggu tugas dan kinerja keseharian.

 

Beberapa orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju mengajukan diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024, salah satunya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan nyaleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

 

Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (79.8%)