ASN Kemenkes di Ciajur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Modus Pelaku
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pria berinisial Yd (47) seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto, Cianjur Jawa Barat diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya.
"Saat akan buang air kecil korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Setelah korban mengaku telah dicabuli Yd, orangtua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatannya.
"Atas laporan orang tua korban tersebut, akhirnya pelaku diamakan untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Sosok Y, Guru Agama Terduga Pelaku Pencabulan 12 Murid Perempuan, Berstatus ASN di Wonogiri
Pelaku merupakan ASN di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto," ucapnya.
Aszhari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pencabulan yang dilakukanya kepada korban baru satu kali.
Dia melakukannya di kediamannya.
"Pelaku dan korban ini rumahnya bertetangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang, lalu diajak ke kamar di rumahnya," ucapnya.
Aszhari mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN Kemenkes di Cianjur Berurusan dengan Polisi, Lakukan Tindak Asusila kepada Anak di Bawa Umur
Sentimen: negatif (100%)