Sentimen
Positif (97%)
30 Mei 2023 : 18.45

Pengusaha Dukung Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Asal....

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

30 Mei 2023 : 18.45
Pengusaha Dukung Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Asal....
Jakarta -

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid mendukung kebijakan pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun.

Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri. Hanya saja ia memberikan catatan agar dalam pelaksanaannya tidak merusak lingkungan sehingga ada aspek berkelanjutan.

"Hal yang paling penting adalah balancing. Balancing antara kepentingan revenue kepada negara, baik untuk rakyat. Tapi di sisi lain kita memperhatikan mengenai sustainability-nya, yaitu masalah lingkungan," ungkap Arsjad di sela-sela forum bisnis Indonesia-Arab Saudi di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

-

-

"Jadi kita mendukung dengan catatan bahwa sustainability-nya,sustainable development-nya harus dipastikan. Itu aja utamanya," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Arsjad menilai ekspor pasir laut memang memiliki nilai ekonomi yang potensial bagi Indonesia. Sebab banyak negara tidak memiliki sumber daya alam berupa pasir laut seperti Indonesia. "Minatnya pasti ada. Karena dengan ini kan tidak mungkin dibuka kalau tidak ada minat kan. Minatnya pasti ada," kata Arsjad.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan ekspor ini harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. "Inti-intinya kembali lagi tadi, kita mendukung semua upaya yang bisa menggerakkan ekonomi. Tapi tadi balik lagi, catatannya adalah bagaimana memastikan lingkungan hidupnya," tegasnya lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Senin (29/5/2023).

Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

Simak juga Video: Prabowo Puji Jokowi di Hadapan Ulama soal Kebijakan Ekspor

[-]

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (97%)