Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bambu Apus
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Diduga Miliki Sabu, 2 Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Ditangkap
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menggerebek Kantor Yayasan Matahati Adiksi Indonesia di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak dua pekerja yayasan rehabilitasi narkoba berinisial DV dan UM ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Keduanya diduga memesan paket narkoba melalui seorang pengedar yang sudah tertangkap ditangkap berinisial ER.
"Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan tiga orang, antara lain saudari ER, saudara D dan saudara U karena dugaan memiliki satu paket plastik diduga sabu-sabu dan tujuh pil diduga ekstasi. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/5/23).
Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/5/2023) sore. Sejumlah polisi mendatangi kantor yayasan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba itu.
Sempat terjadi perdebatan di pintu masuk sebelum akhirnya petugas berhasil masuk ke dalam.
Staf Khusus Wali Kota Tangsel, Imam Mahendra, selaku pemilik yayasan membantah polisi mengamankan barang bukti narkoba dalam penggerebekan itu. Menurutnya, barang bukti itu telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," ujar Imam.
Dia juga menjelaskan status UM dan DV yang saat diamankan berada di kantornya. Dikatakan, UM merupakan mantan pengguna narkoba yang telah rampung menjalani rehabilitasi lalu mengajukan diri bekerja di Yayasan Matahati Adiksi.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: netral (57.1%)