Mau Kerja di Luar Negeri? Simak Tips Ini Biar Nggak Jadi Korban TPPO
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Bagi sebagian orang, bekerja di luar negeri merupakan sebuah impian. Namun demikian, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melamar pekerjaan di luar negeri agar tidak tertipu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengamat dan Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan menuturkan, hal pertama yang harus dipersiapkan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri adalah mengetahui peran dan tanggung jawab dari pekerjaan yang akan dilakukan.
"Kalau buat kita persiapan kita harus jelas dulu, seperti apa pekerjaannya. jadi job description dan juga peran tanggung jawab jelas, jadi tidak hanya (informasi) melalui email ataupun juga telepon. Kalau perlu malah bertanya di Indonesia dengan siapa kantor cabang atau representative-nya," tuturnya kepada detikcom, Senin (29/5/2023).
Selain memastikan peran dan tanggung jawab, para pencari kerja juga harus menanyakan terkait gaji maupun fasilitas yang diterima. Bahkan, informasi mengenai status pekerja dan pemotongan pajak juga perlu ditanyakan.
"Kalau bisa dicek bagaimana nanti kondisi di sana, penerimaan, gaji, itu seperti apa. Jadi setelah tahu tugasnya ngapain, itu juga kita harus tahu di sana kita diperlakukan seperti apa. Kalau dapat pekerjaan di luar negeri harus tanya ke penawar pekerjaan apakah nanti (penghasilan) dipotong pajak atau tidak, itu hal-hal sederhana yang bisa menunjukkan kalau pekerjaan ini resmi," tuturnya.
Ia juga mengingatkan untuk mengecek dokumen yang menjamin pencari kerja dapat bekerja di sana. Sebab, biasanya di negara-negara tertentu harus memiliki work permit atau izin kerja, contohnya Singapura.
"Jadi dari penyelenggara harus punya dokumen yang menjamin karyawan bekerja sesuai dengan apa (perannya)," pungkasnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengatakan, para pencari kerja harus mengecek perusahaan yang menawarkan pekerjaan terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selanjutnya, para pencari kerja harus mengetahui dan membuat perjanjian kerja dengan perusahaan pengirim terkait jenis pekerjaan yang diperoleh.
"Pencari kerja harus membuat perjanjian kerja dengan perusahaan pengirim, mengenai jenis pekerjaan yang akan diperoleh di negara tujuan, dengan sepengetahuan atau disaksikan petugas dari BNP2TK Migran (BP2MI)," ungkapnya kepada detikcom.
Sebelumnya diberitakan, 26 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu bermula ketika para korban ditawarkan bekerja di Thailand. Akan tetapi, para korban berujung dibawa ke Myanmar secara non-prosedural melalui daerah perbatasan Mae Sot di Thailand oleh pelaku kejahatan.
Para korban tersebut diiming-imingi fasilitas yang menggiurkan untuk bekerja di Thailand. Adapun tawaran tersebut disebarkan melalui media sosial oleh pelaku kejahatan.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers, di Mabes Polri, beberapa waktu lalu dikutip dari detikNews, Senin (29/5/2023).
Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Para korban ditawari gaji Rp 12-15 juta dan akan mendapat komisi apabila mencapai target.
(ara/ara)
Sentimen: positif (99.2%)